Jika pelaku usaha tidak mengurus perizinan berusaha berbasis risiko yang baru di bidang usaha yang sama atau lain dalam kurun waktu 6 bulan, maka NIB akan dicabut. Kemudian, jika pelaku usaha tidak melakukan permohonan perizinan berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 bulan sejak tanggal pencabutan NIB, sistem PSS akan membatalkan hak akses
Menurut Pasal 92 ayat (1) Peraturan BKPM No 4/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Artinya, NIB tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu dan tidak perlu dilakukan perpanjangan lagi. Namun, pelaku usaha wajib melakukan pengkinian (update) kode KBLI apabila menambah kegiatan usaha pendukung di masa depan.
Prosedur mengurus NIB. Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengajukannya lewat OSS. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk badan usaha atau perorangan, UMKM maupun non UMKM. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda siapkan ketika akan mengajukan NIB: 1. Tentukan bentuk badan
- Sertifikat standar yang berupa pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha kegiatan usaha tersebut. Contoh kegiatan usaha dengan predikat risiko ‘menengahrendah’ adalah Kode KBLI - 03111 untuk penangkapan ikan bersirip di laut. Dalam mengurus perizinan berusaha, maka pemohon Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan perlu memiliki NIB dan
Ada beberapa data yang diminta, antara lain data pelaku usaha, data bidang usaha, dan detail data bidang usaha. Kamu juga diminta melengkapi data produk atau jasa bidang usaha. Pastikan kamu mengisinya dengan benar, ya. Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini 9 Cara Daftar NPWP Online. 4. Periksa Isian Data
CQmctf.
cara menambah bidang usaha di nib